Pemerintah Arab Saudi kian memperketat pengawasan terhadap lalu lintas jemaah haji dan umrah. Kali ini, ketegasan tersebut ditujukan langsung kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun travel haji.
Bagi agensi travel yang nekad tidak melaporkan atau sengaja membiarkan jemaahnya overstay (melebihi batas izin tinggal), sanksi finansial yang sangat fantastis sudah menanti: denda hingga 100.000 riyal (sekitar Rp 480 juta)!
Mengapa Aturan Ini Diperketat?
Bukan rahasia lagi bahwa kasus jemaah overstay kerap menjadi isu berulang setiap musim haji dan umrah. Sebagian jemaah sengaja melanggar masa berlaku visa demi berada lebih lama di Tanah Suci—bahkan ada yang berusaha menyeberang untuk berhaji tanpa jalur resmi (tanpa visa haji/tasrih).
Untuk menertibkan sistem dan menjaga ketertiban keamanan nasional, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa penyedia jasa travel wajib memantau keberangkatan hingga kepulangan seluruh jemaah yang mereka layani.
Sanksi Berat yang Menanti Travel Nakal
Aturan baru ini tidak main-main. Jika ada jemaah yang terbukti overstay dan travel tidak melaporkannya kepada pihak berwenang sesuai batas waktu yang ditentukan, konsekuensi berikut akan diberlakukan:
Denda Finansial: Maksimal 100.000 SAR (sekitar Rp 480 juta) per pelanggaran.
Sanksi Administratif: Pembekuan izin operasional travel hingga pembatasan kuota penanganan jemaah di masa mendatang.
Proses Hukum: Agensi dapat diseret ke jalur hukum jika terbukti terlibat dalam praktik penyelundupan jemaah non-prosedural.
Apa Dampaknya bagi Jemaah dan Penyelenggara di Indonesia?
Peringatan tegas ini menjadi sinyal kuat, baik bagi biro travel maupun para calon jemaah di Indonesia:
Travel Harus Lebih Ketat: Biaya operasional dan reputasi travel dipertaruhkan. Travel kini wajib memperketat sistem pendataan, sweeping jadwal kepulangan, dan memperjelas edukasi visa kepada para jemaahnya.
Jangan Tergiur Jalur Non-Resmi: Jemaah diminta tidak tergiur iming-iming pihak tak bertanggung jawab yang menawarkan tinggal lebih lama dengan visa umrah atau visa ziarah untuk berhaji.
Konsekuensi Bagi Jemaah: Selain travel yang kena denda, jemaah yang terbukti overstay juga terancam deportasi, denda pribadi, dan pemblokiran (blacklist) masuk ke wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.
Catatan Penting untuk Calon Jemaah
Niat beribadah ke Tanah Suci tentu harus didasari dengan kebaikan dan niat yang bersih—termasuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di negara tujuan. Memaksa tinggal melebihi batas visa tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga membahayakan keberlangsungan izin travel yang membawa Anda.
Selalu pastikan jadwal kepulangan Anda sesuai dengan tiket dan dokumen visa resmi, serta ikuti seluruh arahan dari rombongan travel yang mendampingi.
Alhamdulillah MIW adalah penyedia jasa perjalanan haji dan umroh resmi. MIW telah memiliki izin resmi.
Izin Penyelenggara Umroh SK Umroh No U.215 2021
Izin Penyelenggara Haji Khusus SK Haji No. 319 2021
MIW sebagai peyelenggaran perjalanan ibadah haji dan umroh alhamdulillah termasuk akreditasi A
100% Jama'ah Berangkat Sesuai Jadwal
Hotel dekat, cukup jalan kaki. Bimbingan sabar untuk lansia & anak-anak. Pastikan ibadah keluarga Anda berjalan lancar & khusyuk. Amankan kursi Anda!
.jpeg)
